Home » , , , , , » JOKOWI : Hukum Pelaku Pemerkosaan Yunyun Seberat2nya

JOKOWI : Hukum Pelaku Pemerkosaan Yunyun Seberat2nya


INDONESIAKARYA.COM : Peristiwa tragis menimpa remaja 14 tahun bernama Yuyun di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu pada Sabtu 2 April siang. Saat dalam perjalanan pulang dari sekolah, Yuyun dicegat lalu diperkosa bergiliran oleh 14 orang di kebun karet.

Jasadnya ditemukan dua hari kemudian di jurang dalam kondisi tertutup daun pakis yang masih segar. Sementara beberapa hari setelah kejadian, polisi berhasil membekuk 12 tersangka di mana tujuh di antaranya masih di bawah umur.

Pemerkosaan yang berujung pada kematian Yuyun mengundang keprihatian masyarakat di tanah air, termasuk Presiden Joko Widodo. Melalui akun Twitternya, Jokowi mengutarakan kekesalannya pada pelaku.


"Kita semua berduka atas kepergian YY yg tragis. Tangkap & hukum pelaku seberat2nya. Perempuan & anak2 harus dilindungi dari kekerasan -Jkw," tulis Presiden Jokowi, Rabu (4/5/2016).

Ciutan Presiden Joko Widodo tersebut sudah di-retweet oleh lebih dari 1.000 netizen.Seperti diketahui, jasad Yuyun ditemukan dua hari setelah diperkosa oleh 14 pelaku. Sementara para pelaku mengaku melakukan pemerkosaan itukarena di bawah pengaruh minuman keras tradisional (tuak). Polisi masih memburu dua pelaku lainnya.

Sumber http://news.okezone.com/read/2016/05/04/340/1380115/presiden-jokowi-minta-pemerkosa-yuyun-dihukum-seberat-beratnya

0 komentar:

Post a Comment

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Facebook

Popular Posts

Arsip Blog

Histat

Powered by Blogger.